18 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bom Bunuh Diri Medan

- Sabtu, 16 November 2019 | 21:11 WIB
Polisi berjaga di depan rumah keluarga terduga pelaku aksi bom bunuh diri Mapolrestabes Medan (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Polisi berjaga di depan rumah keluarga terduga pelaku aksi bom bunuh diri Mapolrestabes Medan (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Hingga Sabtu (16/11), kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait dengan bom bunuh diri di Markas Polres Kota Besar (Mapolrestabes) Medan.

Kapolda Sumut ‎Irjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut.

"Semuanya itu tersangka. Ada laki-laki dan perempuan," kata Kapolda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Densus 88 dan Polda Sumut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa senjata api, senjata tajam, rangkaian bom, dan beberapa bahan-bahan yang sudah siap untuk diracik.

"Itu berhasil diamankan dari salah satu lokasi di Sicanang," katanya.

Selain itu, Agus menyebutkan tim gabungan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan kelompok ini dengan harapan bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, ledakan terjadi di Mapolrestabes Medan, Jalan H.M. Said Medan, Rabu sekitar pukul 08.45 WIB.

Ledakan yang diduga bom bunuh diri itu dilakukan seseorang berinisial RMN (24). Terduga meledakkan diri di sekitar kantin Polrestabes Medan yang mengakibatkan enam orang terluka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X