Nunung Keberatan Karena Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi

- Rabu, 13 November 2019 | 23:35 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)
(photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, mengatakan Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta di persidangan.

Dalam pembacaan tuntutan itu, Nunung terlihat murung, sementara Jan Sambiran mencoba tenang.

Tuntutan terhadap Nunung dan suaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan tuntutan Hakim Ketua mempersilahkan Nunung dan suami untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Lantas Nunung dan Jan Sambiran sudah bisa menerima tuntutan itu? Ternyata Nunung dan Jan Sambiran mengajukan keberatan atas tuntutan itu.

Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang pekan depan Rabu (20/11).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X