Pengamat Pesimistis Ahok Bisa Bangkitkan Industri Migas Nasional

- Kamis, 14 November 2019 | 18:02 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. (Antara/Moch Asim)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. (Antara/Moch Asim)

Pengamat Energi Kurtubi pesimistis rencana masuknya Basuki Tjahaja Purnama ke jajaran direksi PT Pertamina akan membawa BUMN tersebut lebih baik. Menurutnya, industri migas nasional sulit untuk bangkit.

"Sulit untuk menyederhanakan sistem, sulit untuk menarik investor besar untuk explorasi, sulit untuk menemukan cadangan baru yang signifikan," ujar Kurtibi kepada Indozone, Kamis (14/11).

Kurtubi menilai, hanya ada satu cara untuk membawa industri migas nasional untuk kembali berjaya. Pemerintah disarankan untuk menerbitkan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang baru sebagai landasan kepastian hukum. 

"If and only if (jika dan hanya jika) ada kepastian hukum," katanya.

Mantan anggota Komisi VII DPR itu menambahkan, pemerintah harus bersikap tegas dan cepat untuk memberikan payung hukum bagi investasi migas di Indonesia. 

-
Ilustrasi Industri Migas Nasional. (Antara/Dedhez Anggara)

Langkah pertama, tutur Kurtubi, adalah mengembalikan tata kelola migas sesuai konstitusi pasal 33 Undang-Undang 1945. Di mana pengelolanya adalah Perusahaan Negara yang dibentuk dengan UU sebagai pemegang kuasa pertambangan. 

"Peran pemerintah dikembalikan sebagai pemegang Kedaulatan dan pemegang kebijakan," tuturnya. 

Menurut Kurtubi, sejak 16 pasal dalam UU Migas dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengatur Hulu Migas dibubarkan, pengelolaan migas di Indonesia menjadi kacau balau. 

Butuh Payung Hukum

Para investor, khususnya sektor hulu migas, menjadi tidak memiliki payung hukum yang jelas terhadap kebijakan investasi.  Pengelolaan migas nasional dibiarkan berjalan tidak sesuai dengan konstitusi. 

"Solusinya adalah ganti atau cabut UU migas NO.22/2001 dan segera melalui Perppu, disusun Undang-Undang yang baru tentang migas," tuturnya. 

Hal ini, lanjutnya, harus dilakukan segera karena industri migas nasional sudah dalam keadaan darurat. (SN)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X