Menkes Terawan Tolak Pengajuan PSBB di Gorontalo

- Senin, 20 April 2020 | 11:34 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (INDOZONE/Maria Adeline Tiara Putri)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (INDOZONE/Maria Adeline Tiara Putri)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak atau belum menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Gorontalo.

Permohonan PSBB yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Gorontalo dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 15 April lalu tersebut dinilai, belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.

Hal itu diputuskan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, dan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sehingga Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di provinsi tersebut

''Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,'' kata Menkes Terawan dalam situs resmi Kemenkes yang dikutip Indozone, Senin (20/4/2020).

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Menkes Terawan berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X