Nekat Mudik Disanksi Rp100 Juta? Luhut: Untuk Sanksi Lupakan Dululah

- Sabtu, 25 April 2020 | 23:16 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan. (Photo/ANTARA)
Luhut Binsar Pandjaitan. (Photo/ANTARA)

Terkait larangan mudik dan warga yang melanggar bisa dijatuhi hukuman berat hingga Rp100 juta, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Plt Menteri Perhubungan, mengatakan bahwa ancaman hukuman tersebut untuk saat ini dilupakan dulu.

Luhut menganggap bahwa sanksi Rp100 juta saat ini belum dibenarkan. Ia menyerahkan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar mudik tersebut kepada kewenangan polisi.

Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung pos check point perbatasan ke luar Jakarta di KM 33 exit Gerbang Tol Cikarang Barat. Jumat (24/4/2020).

"Untuk sanksi lupakan dululah, soal ini tadi sudah disampaikan oleh pak Dirlantas Polda Metro, bahwa sanksi terberat suruh putar balik, kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," kata Luhut.

Seperti keterangan yang mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman pelanggar larangan mudik, yakni 1 tahun penjara atau denda ratusan juta rupiah.

Luhut juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah berupaya agar perekonomian tidak berhenti.

Maka dari itu, ia menyebutkan ada diskresi dari tiap-tiap posko untuk memberikan keleluasaan kepada para industri dan pedagang selama ada larangan mudik.

“Jadi yang dilarang hanya kendaraan pengangkut orang yang hendak mudik, itu intinya,” jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X