Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyepakati draft RUU KUHP pada Senin (16/9).
Rencananya, RUU KUHP akan disahkan menjadi UU KUHP dalam rapat paripurna DPR RI pada 24 atau 25 September 2019, pekan depan.
"Hasil Panja ini akan kita bawa ke Komisi III DPR RI. Nanti akan ada pandangan fraksi, sebelum dibawa ke rapat paripurna," kata anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi, Senin (16/9).
Menarik diamati, ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang menjadi kontroversi dan disoroti oleh aktivis masyarakat sipil.
Apa saja pasal tersebut? Berikut Indozone rangkum pasal kontroversial dalam RUU KUHP.
1. Seks di luar nikah
Hukum ini terkandung dalam Pasal 417 ayat (1) RUU KUHP mengenai kriminalisasi persetubuhan laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan.
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
2. Kumpul Kebo
Aturan tentang kumpul kebo ini tertuang dalam pasal 419 RKUHP. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
3. Gugurkan kandungan atau aborsi
Pasal 251 ayat 1 tentang pemberi obat aborsi, pasal 415 tentang alat untuk aborsi, serta pasal 470 ayat 1 dan pasal 471 ayat 1 tentang aborsi.
Pasal tersebut dinilai diskriminatif dan berpotensi mengkriminalisasi perempuan.
4. Pasal ilmu hitam