Menilik Aturan Seragam PNS Bernuansa Kostum Persija Ala Anies

- Kamis, 4 Juli 2019 | 11:40 WIB
Instagram/Anies Baswedan
Instagram/Anies Baswedan

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat seragam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI bernuansa kostum Persija mengundang kontroversi.

Meski seragam bernuansa klub kebanggaan Jakarta itu dibuat seperti kemeja berkerah, namun hal ini seakan menabrak aturan yang ada. 

Aturan seragam bagi PNS sudah tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tidak menjelaskan bahwa kostum sepak bola bisa menjadi pakaian dinas harian PNS.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri nomor 6/2017 menjelaskan pakaian dinas harian (PDH) memiliki tiga varian, kemeja dan celana panjang berwarna khaki, kemeja berwarna putih dengan celana atau rok hitam atau gelap dan batik/tenut/pakaian khas daerah. 

Jika merujuk pada pakaian khas daerah, Sadariah merupakan pakaian khas Jakarta untuk kaum pria. Sementara Wanita menggunakan Kebaya Encim. Pertanyaannya apakah kemeja bernuansa kostum Persija bagian dari ciri khas Jakarta.

Selanjutnya, aturan menggunakan pakaian juga dijelaskan dalam Permendagri 6/2017. Di Pasal 12a disebutkan PDH warna khaki dikenakan pada Senin dan Selasa. Di hari Rabu menggunakan PDH berwarna putih. Unuk Kamis dan Jumat menggunakan PDH batik/tenun/pakaian khas daerah.

Jika nantinya kemeja bernuansa kostum Persija dipakai saat tim macan kemayoran bertanding atau Persija Day, langkah Anies akan berhadapan dengan aturan tersebut. 

Di sisi lain rencana tersebut juga akan terbentur dengan anggaran. Kalangan dewan di Kebon Sirih menilai kebijakan tesebut dapat meningkatkan APBD DKI Jakarta. Seperti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik yang mempertanyakan skema anggaran dana yang bakal digunakan membuat seragam PNS bernuansa Persija.

Senada dengan Taufik, Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai jika kostum tersebut menggunakan anggaran pribadi gubernur pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun jika menggunakan APBD DKI maka harus dilihat secara proporsional.

"APBD itu kan meski dianggarkan, siapa dulu yang mau dianggarkan. Jadi harus ada koordinasi yang baik antar semua unit terkait," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).

Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan aturan tentang pakaian PNS belum bisa memberi respons lebih terkait rencana Anies. Kepala Puspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan jika nantinya sudah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur, pihaknya akan menelaah lebih lanjut.

"Itu baru wacana untuk kegiatan informal, nanti kirim Pergub-nya untuk ditelaah di Ditjen Otonomi Daerah," jelas Bahtiar. 
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X