Anies Serahkan Raperda APBD DKI Jakarta 2020

- Selasa, 3 Desember 2019 | 16:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan pidato penyerahan Raperda APBD DKI Jakarta 2020. (Dok.Indozone/Nani Suherni)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan pidato penyerahan Raperda APBD DKI Jakarta 2020. (Dok.Indozone/Nani Suherni)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2020 ke DPRD DKI, Selasa (3/12) siang. Di hadapan anggota dewan, Anies mengharapkan beberapa penjabaran yang ia sampaikan bisa memperlancar pengesahan Raperda APBD DKI 2020.

"Saya berharap, penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat fraksi dan komisi, sehingga dewan dapat mempertimbangkan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah," ungkap Anies, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/12).

Untuk diketahui, total Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp87,95 triliun. Total RAPBD ini meningkat sebesar 1,22 persen dibandingkan dengan Perubahan APBD 2019 sebesar Rp.86,89 triliun. Rinciannya adalah pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp82,19 triliun, meningkat 9,60 persen dari APBD-P 2019 sebesar Rp74,99 triliun. Rencana pendapatan daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57,56 triliun, Dana Perimbangan Rp21,61 triliun, dan sektor pendapatan daerah lain-lain yang sah, Rp3,01 triliun.

Sementara rencana PAD dari Pajak Daerah sebesar Rp50,17 triliun, Retribusi Daerah Rp755,75 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp750 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp5,88 triliun.

Belanja Daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp79,61 triliun, alias meningkat 2,26 persen dibanding APBD-P 2019 yang cuma Rp77,85 triliun. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Belanja Tidak Langsung di Tahun Anggaran 2020, dialokasikan Rp34,76 triliun, yakni untuk Belanja Pegawai Rp20,84 triliun, Belanja Bunga Rp76 miliar, Belanja Subsidi Rp5,57 triliun, Belanja Hibah Rp2,54 triliun, Belanja Bantuan Sosial Rp4,80 triliun, Belanja Bantuan Keuangan Rp576,99 miliar, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp335,53 miliar

Sedangkan Belanja Langsung dialokasikan Rp44,84 triliun, untuk kepentingan pencapaian RPJMD, kegiatan strategis daerah dan pemenuhan Belanja Prioritas Daerah lainnya, serta peningkatan UMP sesuai Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2019.

Adapun Penerimaan Pembiayaan tahun 2020 direncanakan sebesar Rp5,76 triliun. Sebanyak Rp5,50 triliun berasal dari SiLPA tahun 2019. Dan Rp260 miliar lainnya berasal dari penerimaan pinjaman untuk Proyek MRT. Pengeluaran Pembiayaan direncanakan Rp8,34 triliun yang dialokasikan kepada BUMD DKI berkenaan penyediaan transportasi massal, penanggulangan kemacetan.

Serta penugasan sejumlah proyek infrastruktur seperti penyediaan hunian DP 0 rupiah, serta pemberian pinjaman daerah dan pembayaran utang pokok.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X