Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menegur melalui sebuah surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena telat menyerahkan Raperda APBD 2020.
Kemendagri menegur Pemprov DKI karena tenggat penyerahan RAPBD 2020 adalah 30 November lalu. Walau demikian, instansi yang dipimpin Tito Karnavian itu belum menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Akan tetapi, secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, kepada wartawan di Jakarta.
Syarifuddin berharap surat itu membuat Pemprov DKI cepat menyelesaikan RAPBD 2020. Kemendagri tidak ingin kembali tersendat hingga pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.
Kemendagri bakal memberikan sanksi administrasi jika Pemprov DKI tidak mengesahkan APBD hingga 31 Desember mendatang.
"Kecuali, sampai 1 Januari belum disetujui bersama (jadi APBD) itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," ujar Syarifuddin.
Total anggaran yang diajukan Pemprov DKI terus mengalami penurunan. Pada rancangan KUA-PPAS yang diserahkan Juli 2019, Pemprov DKI mengajukan nilai Rp95,5 triliun.
Nilai itu mengalami pengurangan menjadi Rp89,4 triliun setelah rapat banggar pertama, 23 Oktober. Teranyar, nilai KUA-PPAS 2020 turun menjadi Rp87,1 triliun setelah pembahasan penyertaan modal daerah (PMD) DKI pekan lalu.