Buntut Penyelundupan Harley, Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta

- Selasa, 10 Desember 2019 | 09:10 WIB
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia. (Antara/Hafidz Mubarak A)
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Kementerian Perhubungan mengenakan denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia terkait dengan ketidaksesuaian antara dokumen penerbangan yang dimiliki pada penerbangan pesawat GA 9721 Registrasi PK GHE A330-900, dengan rute Toulouse – Jakarta tanggal 17 November 2019 dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada persetujuan terbang (Flight Approval). 

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, penerapan sanksi denda administrasi itu sesuai PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan kepada PT. Garuda Indonesia.

“Sanksi terhadap Garuda Indonesia sudah disampaikan melalui surat penetapan denda administratif yang telah disampaikan hari ini. Sanksi yang berikan sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 berupa denda administratif sebesar Rp100 juta," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12) malam.  

Ditjen Perhubungan Udara (hubud) sudah menerima surat pemberitahuan terkait dengan pergantian direktur utama (dirut) yang melampirkan surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas (plt) Direktur Utama tanggal 6 Desember 2019 yang lalu. 

Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga telah menerima surat pergantian Direktur Operasi dan Direktur Teknik dan layanan Garuda Indonesia melalui surat Plt Direktur Utama untuk dilakukan proses evaluasi dan fit and proper test sesuai dengan ketentuan CASR 121.

Ditjen Hubud akan menindak lanjuti fit and proper test tersebut tanggal 10 Desember 2019. Evaluasi dan fit and proper test tersebut dilakukan untuk menjamin pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan aturan penerbangan CASR 121.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X