Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai bahwa hak penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memaksa para Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah dari Jakarta ke ibu Kota baru di Kalimantan Timur.
"Karena pada dasarnya ASN harus siap di tempatkan dimanapun. Itu hak negara memaksa ASN untuk bekerja di lokasi yang baru. Dan ASN tak bisa menolak," ucapnya saat dihubungi Indozone.id Sabtu, (25/1/2020).
Namun, lanjut dia, persoalan pemaksaan ASN di DKI Jakrta untuk pindah ke ibu kota baru bukanlah perkara yang mudah dan tidak sesederhana yang diduga.
"Pemerintah harus melakukan sosialisasi dulu. Lalu pemindahan ASN itu harus bertahap," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tak ragu untuk memaksa pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat untuk pindah ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam dalam acara Perencanaan Pelaksanaan Sensus Penduduk di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/1/2020).