Ketua MPR Apresiasi Plat Nomor Khusus Kendaraan Listrik

- Rabu, 29 Januari 2020 | 09:01 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik. (INDOZONE/Fauzi)
Ilustrasi kendaraan listrik. (INDOZONE/Fauzi)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengesahkan pemberlakukan plat nomor khusus bagi kendaraan listrik. Peraturan ini ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dan berlaku sejak ditetapkan pada 8 Januari 2020.

Pemberlakuan ini mengacu pada Keputusan Korlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga.

"Ini (pemberlakukan plat nomor khusus) juga membuktikan, bahwa memang pemerintah serius dengan (program) kendaraan listrik," ujar Irjen Pol Istiono beberapa waktu lalu.

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dan mendukung langkah Korlantas Polri, terkait penerbitan plat nomor kendaraan khusus untuk kendaraan bermotor listrik (KBL).

"Pelat KBL yang memiliki detail warna biru di sisi bawahnya akan menjadi pembeda dengan pelat kendaraan berbahan bakar minyak. Ini menjadikan KBL sangat spesial, sehingga menarik minat masyarakat bermigrasi ke KBL," ujarnya, Selasa (28/1/2020).

Ditambahkan olehnya, pembedaan plat ini juga akan memudahkan polisi yang bertugas di jalan raya, untuk mengidentifikasi mana kendaraan listrik dan yang bukan. Sebab, kendaraan listrik memiliki beberapa 'fasilitas' dari pemerintah karena ramah lingkungan.

"Seperti pembebasan aturan ganjil-genap di ruas jalan utama Jakarta, hingga keringanan pajak," imbuh Executive Advisor Tesla Club Indonesia ini. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X