Pemerintah Singapura memutuskan untuk menindak tegas masyarakatnya yang ke luar rumah dengan tidak menggunakan masker di tengah wabah pandemi Corona saat ini.
Tak tanggung-tanggung, bagi mereka yang tidak mengenakan masker akan didenda sebesar 300 Dollar Singapura (SGD), atau sekitar Rp3,3 juta.
Informasi tersebut pun disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura dalam akun Twitter resminya pada Rabu (15/4/2020).
"Diwajibkan pula untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dan bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 300 SGD untuk pelanggaran pertama," bunyi keterangan tertulis yang diunggah KBRI Singapura.
Press Release 15 April 2020,
Update perkembangan COVID-19 di Singapura.#IniDiplomasi #NegaraMelindungi #kbrisingapura #covid_19 pic.twitter.com/5A5rM72Yqf— KBRI Singapura (@kbrisingapura) April 15, 2020
Denda 300 SGD hanya bagian sanksi pertama untuk mereka yang tidak memakai masker. Jika melanggar lagi, maka akan ada peningkatan denda serta hukuman untuk pelanggaran selanjutnya.
Oleh sebab itu, KBRI Singapura pun mengimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menaati dan mengikuti aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Singapura.
"Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan terbaru dari pemerintah Singapura, yaitu tidak keluar rumah apabila tidak mendesak. Bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, menjaga kesehatan serta kebersihan diri," tutup keterangan itu.