Tersangka Pasangan Kekasih Ini Terancam Hukuman Mati, Rencanakan Pembunuhan Kalibata City

- Kamis, 17 September 2020 | 17:22 WIB
Pasangan kekasih tersangka pembunuh Rinaldi Harley Wismanu (31)
Pasangan kekasih tersangka pembunuh Rinaldi Harley Wismanu (31)

Pasangan kekasih tersangka pembunuhan Rinaldi Harley Wismanu, manager HRD perusahaan konstrutor yang jasadnya dimutilasi ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan terancam hukuman mati.

Mereka berdua masing-masing Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin diketahui telah merencanakan membunuh korban guna menguasai hartanya.

“Pasangan ini berencana habisi nyawa korban, lalu ambil barang-barang dan uang korban, harta milik korban,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Pasangan kekasih ini dibekuk polisi dari rumah yang baru mereka kontrak di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Dua tersangka  ini atas nama DAF (26) dan LAS (27)," kata Nana Sudjana.

Pelaku prianya, waktu ditangkap dari atas genteng rumah tetangga, masih pakai handuk saat hendak kabur. Sedangan si wanita ditangkap saat memakai baju terusan.

-
Rinaldi Harley Wismanu. (Istimewa)

 

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah adanya laporkan kepada polisi yang menyebut kalau Rinaldi Harley Wismanu telah hilang dari tanggal 9 September 2020.

Sementara itu terkait dengan peran masing-masing pelaku. Nana menyebutkan kalau Djumadil merupakan eksekutor yang membunuh serta memutilasi korban. 

Sedangkan peran Laeli, memancing korban supaya mau menyewa apartemen yang dia tawarkan di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Rinaldi yang merupakan korban pembunuhan itu dieksekusi di Pasar Baru, setelah dimutilasi jasadnya kemudian di bawa ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Seperti diketahui, warga Apartemen Kalibata City digegerkan dengan penemuan jasad di sebuah tower lantai 16. Jasad itu dalam keadaan terpotong-potong dibungkus dalam kresek dan dimasukan ke dalam koper.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X