IPW Bongkar Modus Baru Korupsi di Daerah, Oknum Polisi Kerap Minta Proyek Hingga Minta Fee

- Selasa, 15 September 2020 | 13:58 WIB
Ilustrasi atribut topi polisi. (Istimewa)
Ilustrasi atribut topi polisi. (Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menangkapi sejumlah oknum Polisi yang meminta paksa sejumlah proyek kepada para kepala dinas.

Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menilai aksi minta paksa proyek ini tidak hanya modus baru korupsi di daerah, tapi juga menjadi penghancur pembangunan di daerah.

"IPW menerima laporan dari sejumlah daerah bahwa para Kepala Dinas, terutama PU, Pendidikan, Kesehatan, para Bendahara dll sering didatangi oknum Polisi yg meminta proyek tertentu agar dikerjakan Rekanan yang ditunjuknya," ujar Neta S Pane dalam keterangan resminya kepada Indozone.id, Selasa (15/9/2020).

Kata Neta, Jika proyek itu tidak diberikan, oknum Polisi itu meminta fee 10 sampai 15 persen dari nilai proyek tersebut.

"Jika tidak diberikan para Kepala Dinas itu diganggu dengan berbagai panggilan kepolisian, mulai dari klarifikasi, wawancara hingga meminta keterangan," sebutnya.

Akibatnya banyak Kepala Dinas yang stres dan mundur dari jabatannya akibat tidak kuat menghadapi teror seperti ini. Katanya, jika hal ini terus berlanjut nasib pembangunan di daerah dipastikan akan terhambat dan tidak maksimal.

Di Kota Padangsidempuan misalnya, saat ini para Kepala Dinas banyak yang stres menghadapi ulah oknum Polisi.

"Bahkan ada istri Kepala Dinas yang sakit dan akhirnya meninggal dunia karena suaminya dipanggil wawancara oleh oknum Polisi dari jam 09.00 hingga jam 23.00 selama beberapa kali tanpa diketahui secara jelas kesalahannya," sebut Neta.

Dia mengatakan kalau sikap oknum Polisi seperti ini perlu segera ditertibkan agar pembangunan di daerah bisa berjalan lancar dan maksimal.

"Munculnya ulah nekat para oknum Polisi ini akibat tidak maksimalnya pengawasan dari para Kapolda maupun Propam Polri," katanya.

Kasus oknum Polisi yang makin marak meminta proyek ini sudah dilaporkan IPW kepada Menko Polhukam maupun Mendagri agar ada tindakan tegas dari pemerintah dan ulah oknum Polisi tersebut dibersihkan.

Sebelumnya, hasil kajian, Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) menyebut, 82 persen dana yang digunakan oleh para calon kepala daerah (Cakada) bersumber dari pihak swasta yang berperan sebagai sponsor.

Hasil kajian tersebut mengindikasikan adanya potensi kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

KPK menilai pihak swasta yang berperan sebagai sponsor paslon, pada akhirnya akan melakukan praktek kolusi dan korupsi, baik pada saat Pilkada berlangsung dan setelahnya jika paslon yang disponsorinya menang dan memegang jabatan sebagai kepala daerah.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X