Mabuk Tabrak Polwan, Wabup Yalimo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Kamis, 17 September 2020 | 13:47 WIB
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi. (Istimewa)
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi. (Istimewa)

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara setelah diketahui mendabrak polwan Bribka Christin Meisye Batfeny (36) di Papua.

Hal ini diungkapkan Kapolda Papua  Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Paulus memastikan kalau pelaku terpengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraannya hingga membuatnya kehilangan kendali lalu menabrak motor yang dikendarai Bripda Christin hingga tewas.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," kata Paulus.

Paulus menerangkan penanganan kasus tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengatur, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. 

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," kata Paulus.

Nyawa Bripda Christin tak dapat tertolong

Nasib tragis menimpa anggota polisi wanita (Polwan) dari Polda Papua yang tewas akibat dirabrak mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi saat melintasi jalan Ardipura Polimak I, Distrk Jayapura Selatan, Rabu (16/9) pagi.

Nyawa Bripka Christin M Batfeny anggota Bid Propam Polda Papua tak dapat tertolong usai dilarikan ke rumah sakit terdekat akibat benturan keras di bagian kepala.

Nahasnya kecelakaan itu terjadi akibat Erdi Dabi mengendarai mobilnya akibat pengaruh minuman beralkohol yang membuanya mabuk dan sempoyongan saat mengendarai mobilnya.

“Kejadian itu terjadi saat korban hendak ke kantor mengendarai sepeda motor N-Max,” ungakap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, Rabu kemarin.

Tidak hanya mengalami benturan keras di bagian kepala, Bripka Christin juga mengalami mengalami patah tulang dan luka lecet pada kaki.

Menurut Gustav R Urbinas, pengendara yakni Wabub Erdi Dabi sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian setelah diamankan.

Berdasarkan informasi yang diterima kejadian nahas terjadi pukul 7 pagi waktu setempat ketika korban hendak berdinas di Polda Papua.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X