Sosok Brigadir DY, Polisi Pontianak yang Perkosa Gadis SMP, Diduga Sudah Beristri

- Selasa, 22 September 2020 | 14:03 WIB
Sosok oknum polisi diduga Brigadir DY yang telah memperkosa gadis SMP. (Instagram/@devina_jasmine_wijaya)
Sosok oknum polisi diduga Brigadir DY yang telah memperkosa gadis SMP. (Instagram/@devina_jasmine_wijaya)

Khalayak se-Indonesia dibuat geram oleh kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis SMP yang dilakukan oleh seorang oknum polisi lalu lintas yang bertugas di Satlantas Polresta Pontianak bernama Brigadir DY.

Belakangan, foto tampang yang diduga sosok Brigadir DY beredar di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @devina_jasmine_wijaya. 

Dalam foto tersebut, terlihat sosok yang diduga Brigadir DY itu berdiri bersanding dengan seorang wanita yang diduga istrinya. Wanita di sampingnya itu mengenakan pakaian khas Bhayangkari.

Sosok itu terlihat tersenyum ke arah kamera. Giginya terlihat karena senyumnya. Tangan kirinya memegang kepala ikat pinggangnya. Sementara tangan kanannya digandeng oleh wanita di sampingnya.

Di belakang mereka, terlihat sejumlah polisi dan ibu-ibu istri polisi lainnya. Sebuah baliho besar  menjadi latar foto itu.

Baliho itu bertuliskan 'Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat Kepolisian Kalimantan Barat'. 

Pemerkosaan yang dilakukan oleh DY telah dikonfirmasi oleh Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin. Berdasarkan hasil visum dokter terhadap korban, memang benar terjadi persetubuhan.

"Sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin, seperti dilansir Antara (21/9/2020).

Selain akan dipecat, Brigadir DY terancam Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

"Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ungkap Komarudin.

Komarudin mengungkapkan kasus itu terjadi pada Selasa (15/9/2020), berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.

Hendak Pasang Behel

Gadis berinisial SW (15) yang masih berusia di bawah umur, tidak menyangka niatnya pergi untuk memasang behel gigi, berujung pengalaman buruk yang mungkin akan membekas sepanjang sisa hidupnya.

Saat hendak ke TPI (Pontianak Barat), di persimpangan lampu merah, SW ditilang oleh Brigadir DY.

"Katanya 'ada empat pelanggaran lalu lintas yang kalian lakukan. Tidak pakai helm, tidak pakai masker, pelat nopol tidak dipasang dan STNK sudah mati',” ujar DY menirukan perkataan Brigadir DY, Minggu (20/9/2020).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X