Anies Terbitkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek, Begini Teknisnya

- Jumat, 15 Mei 2020 | 19:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di GOR UNJ, Jakarta Timur. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di GOR UNJ, Jakarta Timur. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat mobilitas warga untuk keluar atau masuk wilayahnya dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.

Pada Pergub ini diberlakukan mekanisme perizinan bagi warga Jakarta saat keluar kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

"Dengan adanya Pergub ini, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek, mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020). 

"Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. Intinya dengan peraturan ini, maka para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," sambungnya.

Anies menambahkan, Pergub tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran.

-
Petugas kepolisian menggelar pemeriksaan kepatuhan PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

 

Kemudian petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," urainya. 

Diketahui, ada dua jenis SIKM, yakni yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.

Selanjutnya, SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak, misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Pembuatan SIKM ini bisa dilakukan melalui situs web corona.jakarta.go.id yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). 

"Semua pengecekan dikerjakan secara sistem online. Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan dapat surat seperti ini, di sini ada QR code dan petugas di lapangan tinggal scan untuk pastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas di sektor mendasar, bisa urus izin," papar Anies

"Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin, karena izinnya tidak akan diberikan. Dan petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan," tegasnya.

Selain itu, Anies juga mengingatkan bahwa PSBB di wilayah DKI Jakarta masih berlaku dan tidak ada pelonggaran kebijakan. Pasalnya, saat ini Jakarta berada di fase yang amat menentukan. Sehingga, ia mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X