Menyamar Jadi Sopir, Pria Pedofil dan Penculik Anak Ditangkap Polisi

- Rabu, 13 Mei 2020 | 16:08 WIB
Pelaku penculikan anak dan pedofil (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pelaku penculikan anak dan pedofil (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

JP alias AS (48) ditangkap tim Bareskrim Polri karena sudah lebih dari satu kali menculik anak untuk dipekerjakan. Tak hanya itu, anak-anak yang diculik juga dieksploitasi secara seksual.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan mengatakan, JP pernah dilaporkan ke polisi oleh tetangganya karena pernah melakukan penculikan. Dia juga sempat mencabuli anak tetangganya itu.

"Sebelumnya pelaku pernah melakukan penculikan dan mencabuli anak tetangganya sendiri di Bekasi Selatan," kata Kombes Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Selanjutnya, di kasus yang berbeda, orang tua dari anak perempuan yang diculik melaporkan kasus penculikan anaknya ke Polres Metro Jakarta Timur. Tim Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama JP pelaku penculikan anak saat menyamar menjadi sopir di daerah Centra Grosir Cikarang," ungkap Ahmad.

Selain JP, polisi mengamankan dua anak perempuan yang diculik berinisial RTH (12) dan JNF (13) di rumah tersangka di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/5/2020). Setelah diusut polisi, ternyata RTH sudah bersama tersangka selama bertahun-tahun.

"Korban RTH telah diculik sejak berusia delapan tahun. Artinya sudah bersama tersangka selama empat tahun," papar Ahmad.

RTH diketahui diculik tersangka dari kediamannya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan JNF diculik pada 11 April 2020 dari orang tua korban yang membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur.

Para korban disuruh pelaku untuk mencari uang dengan cara diajak mengemis serta dieksploitasi secara seksual. Modus pelaku agar bisa menculik korban dengan cara mendekati korban dan membujuk agar korban mau menemani pelaku mencari anaknya yang hilang.

"Modus operandi tersangka berpura-pura ajak anak korban mencari anaknya dan mengajak korban keliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," kata Ahmad.

Demi memuluskan aksinya dan terhindar dari kejaran polisi, tersangka juga sering berpindah-pindah tempat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76e junto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel menarik lainnya

Menhub Akui Aturan Mudik di Indonesia Bikin Masyarakat Bingung

Jokowi Harap Bansos dari Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Bahan Pokok Warga

Prank 'Sampah' Ferdian Paleka Dibahas Media Inggris

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X