Doa itu terjawab sudah.
Pandapotan Rangkuti dan Adi Saputra Nasution alias Boja, dua kurir ganja 250 kilogram, kini bisa sedikit menghela nafas.
Mereka lolos dari hukuman mati pada sidang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (7/9/2020).
Dapot dan Boja divonis 20 tahun penjara subsider 6 bulan masa kurungan.
Mendengar vonis, jantung keduanya yang sempat berdebar kencang seketika lega.
"Dan saudara dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan selain daripada itu dendanya Rp 1 miliar kalau tidak bisa dibayar sepenuhnya, akan diganti dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Mejelis Hakim Lucas Sahabat Nduha membacakan vonis.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim mempersilakan Dapot dan Boja untuk menimbang putusan tersebut. Begitupun untuk Jaksa Penuntut Umum.
Melalui kuasa hukum mereka, Sahor Bangun Ritonga, Dapot dan Boja mengatakan bakal memikirkan terlebih dulu vonis itu.
"Keduanya menyatakan pikir-pikir, majelis hakim," ujar Sahor.
Dapot dan Boja merupakan terdakwa kurir ganja seberat 250 kilogram.
Kisah menyedihkan serta cerita di balik aksi keduanya membuat publik prihatin.
Bahkan, kisah Dapot dan Boja ini viral usai dibagikan oleh sejumlah akun media sosial lokal.
Tak hanya itu, warga yang simpati terhadap keduanya juga menggalang donasi. Seperti yang dilakukan sejumlah ibu-ibu pedagang.