Jakarta PSBB Total, Polda Metro Tunggu Pergub Terkait Lalu Lintas

- Kamis, 10 September 2020 | 15:16 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memutuskan jika kawasan Jakarta kembali menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total seperti awal pandemi. Mengenai lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menunggu peraturan Gubernur (pergub) terkait hal tersebut.

"Terkait masalah PSBB, sampai sekarang kan baru pengumuman kemarin dari Pak Gubernur. Kita masih menunggu keputusan resmi dari Pemda DKI misalnya pergub berapa yang mau diterapkan kemudian bagaimana aturan-aturan di dalamnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu terkait aturan hukum lalu lintas itu. Polisi pun hingga kini masih kebingungan terkait peraturan lalu lintas saat pemerintah kembali menerapkan PSBB total.

"(Menunggu) aturan hukum karena kita hanya melaksanakan. Misal apakah aglomerasi berlaku warga bodetabek boleh masuk ke Jakarta atau hanya wilayah Jakarta nah ini kan masih nunggu aturan resmi dari Gubernur kira-kira pakai pergub yang mana," kata Sambodo.

"Jadi kalau bagaimana-bagaimananya saya belum bisa komen karena saya sendiri masih belum tahu aturan Gubernur yang mana yang akan dipakai," sambung Sambodo.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta secara total seperti awal pandemi virus corona. Pengumunan Anies yang menarik 'rem darurat' terkait PSBB itu dilakukan pada Rabu malam (9/9/2020) dalam konferensi pers.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X