Menaker Siapkan Aturan THR 2021 Dicicil, Buruh Ancam Demo Besar Kalau Sampai Terjadi

- Rabu, 17 Maret 2021 | 19:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kadisnaker se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Rabu (17/3/2021) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan COVID-19 tahun ini. 

Namun, Ida tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut akan seperti apa. Apakah akan sama seperti tahun lalu, di mana pengusaha dapat mencicil THR, atau berbeda.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam rapat bersama komisi IX, seperti dikutip Indozone, Rabu (17/3/21).

Seperti yang diketahui, tahun lalu Ida mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan 2020. Pembayaran THR itu dapat dicicil atau ditunda hingga akhir tahun 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa pandemi COVID-19. 

Ida juga menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR karyawan pada waktu yang sudah ditentukan, dapat berdialog dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepatakan.

Dialog tentu saja haru dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencari solusi bersama. 

Namun jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau cicil. 

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika pemerintah kembali memperbolehkan pengusaha mencicil THR seperti tahun lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X