Awas! Nekat Bersepeda di Luar Jalur Khusus Bisa Didenda Rp100 Ribu

- Minggu, 14 Maret 2021 | 21:19 WIB
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021).  (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sampai saat ini masih banyak terlihat pengguna sepeda yang tak menggunakan jalur sepeda yang telah di persiapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Padahal, pemprov sudah membuat jalur sepeda permanen yang dibatasi beton.

Bahkan belakangan ini sering kali viral kabar terkait pesepeda yang nekat menggunakan jalur umum yang berbarengan dengan kendaraan bermotor.

Karena hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pesepeda yang nakal.

Baca juga: Sultan! Video Saat Cewek yang Pamer Punya Supermarket Pribadi di Dalam Rumah

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.

Dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari kepada pesepeda yang melanggar jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta. 

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum menindak pesepeda yang keluar dari jalur sepeda di Sudirman-Thamrin. 

Sebab, jalur sepeda itu masih bersifat uji coba. Ia belum bisa memastikan kapan uji coba rampung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X