Bupati Kutai Timur Terjerat OTT dari Hasil Penyadapan, Pertama Kali Sejak Revisi UU KPK

- Sabtu, 4 Juli 2020 | 19:54 WIB
Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pasca berlakunya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, Bupati Kutai Timur Ismunandar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dari hasil penyadapan pertama yang dilakukan KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa kasus ini dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

"Kasus ini malah dalam catatan kami ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Nawawi dalam jumpa pers, Jumat (3/7/2020).

Nawawi juga menjelaskan bahwa penyadapan pertama terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutai Timur juga mengiring sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. Penyadapan itu sebelumnya telah dilakukan pada Februari 2020 lalu.

"Jadi sekitar Februari kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat," kata Nawawi.

Sebelumnya, KPK sempat menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Lima tersangka lainnya juga ikut terjerat, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini selaku penerima suap.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Aditya Maharani selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X