MAKI Minta Polri Buka Opsi Pasal Kesengajaan di Kasus Kebakaran Kejagung

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:24 WIB
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi soal penarikan opsi Pasal 187 KUHP yang berisi soal kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). MAKI meminta Polri kembali mengeluarkan opsi pasal tersebut.

"Saya minta ke kepolisian dalam hal ini penyidik untuk tetap membuka opsi pasal 187 tentang sengaja membakar bukan hanya sekedar Pasal 188 yang lalai terjadinya kebakaran," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Boyamin mengatakan sepatutnya Pasal 187 juga disangkakan kepada para tukang bangunan yang merokok di gedung itu. Menurutnya, tukang itu bisa dikategorikan sengaja merokok di tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk merokok.

"Teori lalai kan istilahnya ada teori berwarna dan tidak berwarna juga kalau toh kesalahan itu bisa saja sedikit lalai atau sedikit sengaja itu maka Pasal 187 itu tetap dibuka," kata Boyamin.

"Dan karena kenapa juga dasar dari penyidikan dua Minggu atau tiga Minggu yang lalu sebelum penetapan tersangka itu kan memang dikenakan Pasal 187 dan 188. Jadi artinya tetap dibuka kemungkinan opsi penerapan Pasal 187 yaitu sengaja terjadinya kemudian terjadinya kebakaran itu yang saya minta," sambungnya.

Seperti diketahui, Polri sudah berhasil mengungkap kasus kebakaran hebat yang melanda gedung Kejaksaan Agung, Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

Polri awalnya diketahui menyangkakan dua pasal yakni Pasal 187 dan 188 KUHP dalam kasus ini. Namun, setelah penetapan tersangka dilakukan ternyata Polri hanya menjerat satu pasal yakni Pasal 188 KUHP karena para tersangka dinilai lalai hingga menyebabkan gedung Kejagung terbakar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X