Pasal UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar: Disahkan dan Diundangkan dengan Cara Berantakan

- Minggu, 25 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa Sekretariat Negara (Setneg) tidak bisa begitu saja menghapus pasal yang terdapat di Undang-Undang Cipta Kerja.

Meskipun, pihak Istana menyebutkan kalau penghapusan pasal tersebut dikarenakan sesuai dengan keputusan final yang dilakukan dalam rapat panja, serta sidang paripurna untuk UU Cipta Kerja.

"Intinya pemerintah dan DPR mengabaikan proses. UU ini disahkan dengan cara berantakan dan hendak diundangkan dengan cara berantakan pula," ucap Feri kepada Indozone, Minggu (25/10/2020).

Menurut Feri, cara-cara penghapusan pasal tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, ia menilai terdapat banyak masalah dalam prosesnya.

"Tapi publik tidak boleh lupa bahwa masalah UU ini bukan hanya diprosesnya saja, tapi juga pada substansinya bermasalah," terangnya.

"Kedua permasalahan baik prosedur dan substansi berkaitan satu sama lain. Prosedur yang salah dapat membatalkan UU, begitu pula substansi bermasalah. Apalagi kedua-duanya bermasalah," tandas Feri.

Seperti diketahui, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarkan adanya satu pasal yang dihapus oleh Sekretariat Negara pada Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan sebelumnya oleh DPR.

Pasal yang dihapus tersebut adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut Dini, penghapusan itu memang seharusnya dilakukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X