Berlaku Curang, Pengusaha Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara di Singapura

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 10:41 WIB
Kris Wiluan. (WONG KWAI CHOW via straitstimes)
Kris Wiluan. (WONG KWAI CHOW via straitstimes)

Seorang pengusaha Indonesia bernama Kris Wiluan , menghadapi ancaman pidana di Singapura. CEO KS Energy Limited itu, dijerat 112 dakwaan.

Dakwaan tersebut membuat Kris terancam hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda 250.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp2,6 miliar.

Dilansir dari The Straits Times, pasal-pasal yang didakwa kepada Kris berkaitan dengan kecurangan, yang diatur dalam undang-undang pasar modal Singapura atau Securities and Futures Act. Kecurangan yang dimaksud ialah pengaturan harga saham secara tidak fair dan ilegal.

KS Energy Limited sendiri adalah perusahaan off-shore, yang salah satu bisnisnya bergerak di bidang migas, dan sudah terdaftar di bursa Singapura.

Kris dituduh terlibat dalam kegiatan untuk menciptakan kesan menyeesatkan, berkaitan dengan harga saham KS Energy Limited.

Polisi menuduh Kris memberi perintah, baik secara pribadi atau melalui manajer di perusahaannya, untuk membeli saham KS Energy Limited, yang bertujuan untuk mendongkrak harga saham di 112 hari perdagangan.

Kasus yang ditudukan kepada Kris ini, adalah hasil pengembangan dari kasus lain yang menjerat seorang wanita dengan posisi manajer di KS Energy Limited.

Wanita berusia 56 tahun itu, dijerat dengan 92 pasal dari UU seperti yang dijatuhkan pada Kris. Dia dituding membantu melaksanakan instruksi sang CEO, dalam hal melalukukan kecurangan di pasar modal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X