Langgar Prokes saat Pesta, Bule Rusia yang Pernah Lompat ke Laut Pakai Motor Dideportasi

- Minggu, 24 Januari 2021 | 15:43 WIB
Proses pendeportasian Sergei Kosenko di Imigrasi Ngurah Rai, Bali (ANTARA/HO-Humas KemenkumHAM Bali)
Proses pendeportasian Sergei Kosenko di Imigrasi Ngurah Rai, Bali (ANTARA/HO-Humas KemenkumHAM Bali)

Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko yang sempat viral di media sosial karena aksinya terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor dideportasi pihak imigrasi.

Sergei Kosenko dideportasi karena telah menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

"Jadi, dari keimigrasian, untuk aksi tersebut (terjun ke laut dengan sepeda motor) tidak melanggar, melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu (24/1/2021).

Dilansir Antara, Jamaruli Manihuruk menyebutkan bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucapnya.

Saat diperiksa Sergei mengaku sedang menyewa sebuah villa pribadi di daerah Berawa, Canggu, dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Informasi terakhir, Sergei Kosenko tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali.

"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," ucapnya.

Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X