Ini Isi Lengkap Laporan FPI ke Pengadilan Internasional Terkait Terbunuhnya 6 Laskar

- Rabu, 20 Januari 2021 | 13:32 WIB
Munarman pentolan FPI sebut tim advokasi telah buat laporan ke Den Haaq, Belanda. (Antara)
Munarman pentolan FPI sebut tim advokasi telah buat laporan ke Den Haaq, Belanda. (Antara)

Akhirnya kasus penembakan yang merenggut nyawa laskar FPI masuk ke babak selanjutnya dengan pelaporan ke pengadilan HAM Den Haaq, Belanda.

Laporan itu sendiri dilayangkan oleh Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia FPI.

Pentolan FPI yang kini masuk sebagai Tim Advokasi Korban, Munarman menyebutkan kalau laporan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haaq, Belanda telah resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.

Mereka melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 yang menewaskan 6 orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab.

Laporan itu dilakukan, karena dua kejadian tersebut dinilai pelanggaran HAM berat oleh aparat resmi negara yang menyalahgunakan kekuasaan. 

Bukti laporan yang dilayangkan FPI itu seperti yang dikirim kepada Juru Bicara dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah.

Munarman mengirimkan bukti pelaporan tersebut kepada INDOZONE, pada Selasa (19/1/2021) malam.

"Kami akan terus berjuang untuk keadilan dan memutus rantai impunitas  dalam skala yang sangat mengerikan di negeri ini," tulis keterangan laporan tersebut dalam bahasa inggirs.

"Kami akan memberikan informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM internasional, karena terbukti sistem hukum Indonesia tidak berkeinginan dan sekaligus tidak mampu memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang hingga saat ini masih dilakukan para pelakunya terus berkeliaran mengancam kehidupan warga sipil di Indonesia," sambung laporan itu.

"Kami mohon secara legal dalam kekuasaan Anda untuk menghentikan rezim Indonesia melanjutkan kebijakan untuk secara konsisten menggunakan metode intimidasi, penghilangan paksa, perampasan, pembunuhan sebagai pelengkap kebijakan kriminalisasi tokoh-tokoh kritis," katanya.

Sebelumnya Tim Advokasi 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati pada 7 Desember 2020 lalu, menanggapi pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang menyebut bahwa ada anggota laskar FPI yang sempat tertawa saat bentrok dengan sejumlah anggota Polri saat peristiwa itu terjadi.

Menurut Tim Advokasi, apa yang disampaikan Taufan sebagaimana ramai diberitakan oleh media adalah pernyataan yang kejam dan berat sebelah.

"Konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua KOMNAS HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga KOMNAS HAM RI dibawa oleh Sdr Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators," demikian isi keterangan pers yang diterima Indozone, Selasa sore (19/1/2021).

Menurut Tim Advokasi, pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku ketua KOMNAS HAM RI terkesan menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X