Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56 M, Tidak Terima Propertinya Digusur Proyek Tol

- Senin, 25 Januari 2021 | 11:04 WIB
Tommy Soeharto (Instagram/hputrasoeharto)
Tommy Soeharto (Instagram/hputrasoeharto)

Putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp56 miliar.

Gugatan diajukan karena Tommy tidak terima aset properti tanah dan bangunan miliknya digusur untuk memuluskan pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti tersebut berupa bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Tommy menegaskan dalam gugatan bahwa penggusuran tersebut adalah perbuatan melawan hukum, seperti dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Tommy Soeharto menggugat 5 pihak, antara lain: 

  1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  5. PT Citra Waspphutowa

Turut tergugat adalah Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

Dalam petitumnya, Tommy yang menunjuk Victor Simanjuntak sebagai kuasa hukum menetapkan biaya ganti rugi sebesar Rp56 miliar kepada Tergugat I hingga Tergugat V.

Tommy juga meminta Tergugat II membayar ganti rugi materil senilai Rp34 miliar. dan meminta para tergugat membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp10 miliar.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom). Sidang pertama gugatan ini akan digelar pada 8 Februari 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X