Kristen Gray Ngotot Tak Bersalah, Ngaku Dideportasi karena Singgung LGBT

- Rabu, 20 Januari 2021 | 10:24 WIB
Kristen Gray di Kantor Imigrasi Bali (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Kristen Gray di Kantor Imigrasi Bali (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kristen Antoinette Gray ngotot tidak bersalah setelah dinyatakan melanggar Undang-undang Keimigrasian Indonesia, sebagaimana diputuskan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

"Pertama-tama, saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia dalam bentuk rupiah," kukuhnya, Selasa, (19/1/2021).

Dia beranggapan dideportasi karena LGBT dan sempat mencoba memberi pernyataan tentang hal itu. Namun, petugas meminta agar dihentikan sebelum menimbulkan keributan di masyarakat.

"Saya membuat statement tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Kristen Gray dan pacarnya, Saundra dideportasi karena cuitannya mengajak WNA ke Bali saat pandemi Covid-19.

Pernyataannya soal Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan LGBT juga disebut meresahkan masyarakat.

Alasan lainnya adalah dugaan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan memasang tarif konsultasi terkait wisata Bali.

Gray dan pacarnya akan segera dideportasi begitu tiket pesawat menuju  AS telah tersedia. Namun, belum bisa dipastikan kapan deportasi akan dilakukan karena pandemi Covid-19.

Sambil menunggu ketersediaan penerbangan langsung ke AS, Gray dan pacarnya Saundra akan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X