Satu Tersangka Baru Kasus Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Soetta Tertangkap

- Jumat, 22 Januari 2021 | 20:10 WIB
Tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR COVID-19 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kembali berhasil menangkap satu tersangka di kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu. Satu tersangka baru itu berperan sebagai pemesan surat ke tersangka lainnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho. Dia menyebut satu tersangka itu berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu.

"Iya benar, jadi sekarang ada 16 tersangka," kata Kompol Alex saat dihubungi wartawan, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: 4 Pengguna Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Soetta Sudah Diperiksa Polisi

Lebih jauh Kompol Alex menyebut peran tersangka baru berinisial H ini yakni memesan surat palsu tersebut kepada aktor intelektual dalam sindikat ini yakni DS. 

"Perannya adalah memesan surat palsu kepada tersangka nomor empat berinisial DS dan menyerahkan yang memesan," beber Alex. 

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap 15 orang yang terlibat dari sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR palsu. Surat itu diketahui bisa digunakan sebagai syarat penerbangan.

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X