Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Dua Jenderal Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik

- Senin, 27 Juli 2020 | 11:45 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Terkait kasus red notice Djoko Tjandra, dua jenderal polisi diperiksa oleh Propam Polri. Kasus itu pun hingga kini belum sampai ke sidang etik kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut belum ada update dari kasus Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet. Kasus itu pun masih di tahap pemeriksaan terhadap Propam Polri.

"Itu kan Propam ya, belum (ada update)," kata Irjen Argo saat dihubungi, Senin (27/7/2020).

Argo mengatakan Mabes Polri akan memberitahu perkembangan kasus itu jika ada. Kasus itu disebutnya juga belum masuk ke tahap sidang etik kepolisian.

"Tunggu saja nanti. Kalau sudah sidang etik nanti diberi tahu," beber Argo.

Seperti diketahui, kedua jenderal polisi itu diperiksa Propam Polri diduga berkaitan dengan hilangnya data red notice atas nama buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Saat itu, keduanya menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri dan Sekertaris NCB Interpol.

Atas dugaan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot keduanya dalam rangka pemeriksaan Propam Polri. Mabes Polri sebelumnya menyebut pencopotan kedua jenderal itu karena mereka dinilai lalai mengawasi anggotanya dalam bertugas.

"(Alasan dua jenderal dimutasi) kelalaian dalam pengawasan staf," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono sebelumnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X