Kasasi Ditolak MA, Aulia Kesuma yang Bunuh Suami dan Anak Tirinya Tetap Dihukum Mati

- Jumat, 19 Februari 2021 | 09:20 WIB
Aulia Kesuma dan anaknya (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Aulia Kesuma dan anaknya (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan anaknya, Geovanni Kelvin.

Kedua orang ini merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak. Dengan begitu, Aulia dan Geovanni akan tetap dihukum mati sesuai putusan pengadilan tingkat sebelumnya di PN Jaksel.

"Amar Putusan Tolak," demikian putusan Mahkamah Agung, dikutip Jumat (19/2/2021).

Aulia dan Geovanni dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Adi Pradana (24).

Pembunuhan terjadi pada bulan Agustus 2019 silam. Saat itu, Aulia meminta suaminya menjual rumah di kawasan Lebak Bulus karena terlilit utang bank. Namun, Pupung menolak.

Hal ini membuat Aulia merancang skenario pembunuhan. Dia meracuni suami dan anak tirinya lebih dulu, sebelum kemudian dibakar dalam mobil.

Mobil itu kemudian dibuang ke dalam jurang di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pembunuhan tersebut, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni dan juga dua orang lain sebagai eksekutor yaitu Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X