Dinilai Pasal Karet, NasDem Minta Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Dicabut

- Rabu, 17 Februari 2021 | 13:36 WIB
Anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. (Instagram/@taufikbasari_official)
Anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari. (Instagram/@taufikbasari_official)

Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari, mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya menurut Taufik, penerapan UU ITE selama ini seringkali bermasalah sehingga banyak memakan korban karena adanya pasal yang multitafsir. 

“Sejak dulu saya berharap ada revisi terhadap UU ITE ini. Karena hemat saya, dalam penerapannya cenderung multitafsir,” tutur Taufik kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Adapun pasal yang dianggapnya penerapannya multitafsir itu yakni pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2. Sebab menurut Taufik bisa saling lapor dan menjadi ajang kriminalisasi.

“Karena hemat saya, dalam penerapannya cenderung multitafsir. Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE misalnya, pasal ini menjadi pasal yang bisa multitafsir. Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat,” beber Taufik. 

Lebih lanjut, kata Taufik, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan/ pencemaran nama baik secara daring pada implementasinya, penghinaan atau pencemaran nama baik diartikan secara luas.

Justru katanya malah tidak merujuk pada batasan dan pengecualian yang diatur dalam Pasal 310-311 KUHP yaitu hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.  Ditambah lagi, pasal ini sering digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik.

“Pada praktiknya juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis,” jelas Politikus NasDem ini.

Sementara pada pasal 28 ayat (2) berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk kalimat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 ini yang tafsirnya bisa luas. Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian,” ucap Taufik. 

Karenanya ia mendukung pasal-pasal karet seperti dalam UU ITE agar dicabut atau dihapus saja. Kemudian memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai literasi digital  khususnya dalam memproduksi konten digital. 

"Olehnya itu, sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja. Masyarakat diedukasi seperti apa batasan-batasan dalam menggunakan teknologi informasi terutama di media sosial, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya,” tutup Taufik. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X