Pemerintah Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021

- Selasa, 9 Maret 2021 | 13:10 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA /Wahyu Putro A)
Menkumham Yasonna Laoly. (ANTARA /Wahyu Putro A)

Pemerintah sepakat mencabut revisi Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Demikian disampaikan perwakilan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyempurnaan dan penetapan prolegnas prioritas 2021.

"Pimpinan dan anggota Baleg yang kami hormati. Merespons apa yang disampaikan oleh pak ketua tadi dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (9/3/2021).

Dia menyebutkan sejatinya prolegnas prioritas sudah disepakati semuanya. Namun permasalahan revisi UU Pemilu ini sehingga sampai sekarang belum ditetapkan.

Baca Juga: Soal KLB, AHY: Orang Lain Datang dengan Sejumlah Uang dan Berusaha Mengambil Alih Partai

"Karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna kecuali untuk yang satu ini. Sepakat pak ketua," kata Yasonna.

Sebelumnya diwartakan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, memang benar bahwa pihaknya akan rapat bersama Menkum HAM. Rapat ini usai Komisi II sepakat menarik revisi UU pemilu beberapa waktu lalu.

"Iya, kita raker lagi bersama pak menteri, terutama terkait dengan penarikan RUU Pemilu dari Komisi II itu saja sih, sampai sekarang jadwalnya soal itu," ungkap Supratman kepada wartawan, kemarin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X