Bule di Bali Diduga Buka Kelas Yoga "Orgasme", Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

- Minggu, 7 Maret 2021 | 13:22 WIB
Ilustrasi Yoga. (photo/Ilustrasi/Pexels/Elly Fairytale)
Ilustrasi Yoga. (photo/Ilustrasi/Pexels/Elly Fairytale)

Belum lama ini, viral sebuah iklan di media sosial yang menyelenggaraka acara yoga "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat". Iklan yoga itu diunggah oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia bernama Andrew Irvine Barnes. Terkait hal tersebut, Polres Gianyar Bali menjelaskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus yang sempat viral tersebut.

Seperti dilansir Antara, Andrew Irvine Barnes bersama rekan perempuannya Xia Lee membuka kelas yoga bernama "Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat" dan mengunggahnya melalui media sosial dengan memasang tarif kepada peserta nya sebanyak 600 dolar AS, hingga menyebabkan viral.

"Kita konfirmasi ke pihak villa memang betul akan ada pihak yang melaksanakan kegiatan yaitu yoga, karena di sana juga ada matras dan sebagainya. Tapi pihak villa bilang satu hari sebelumnya acara dibatalkan oleh yang memesan dengan alasan situasi," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Lusa Lusiano Araujo saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu (6/3/2021) malam.

Ia membenarkan bahwa warga Australia ini mengunggah iklan terkait acaranya tersebut di media sosial. Namun, mendapat respon atau komentar yang kurang baik. Sehingga tidak lama, postingan itu dihapus oleh yang bersangkutan ini.

Dikatakannya, terkait postingan tersebut dugaan awalnya ada perbuatan melanggar asusila. Namun, dugaan tersebut belum terjadi, acara dibatalkan dan postingan sudah dihapus.

"Kita periksa untuk klarifikasi terkait postingannya yang viral itu. Saat diperiksa Andrew dan temannya merasa tidak pas dengan kata-kata yang diunggahnya, mereka juga tidak bermaksud mengatakan seperti yang dibayangkan. Mereka juga minta maaf karena kegiatan yang mau dilakukan itu yoga dan meditasi," jelasnya.

Ia mengatakan belum ditemukan ada unsur pidananya, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian.

"Untuk penahanan tidak dilakukan karena memang belum ada yang terpenuhi unsur pidananya untuk dilakukan penahanan, kalau untuk yang merasa dirugikan belum ada laporannya," ucap Lusa.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X