Bawaslu: Ada 105 Iklan Kampanye Aktif di Pilkada 2020 yang Langgar Aturan

- Rabu, 18 November 2020 | 14:22 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar. (Tangkapan Youtube Kominfo)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar. (Tangkapan Youtube Kominfo)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 105 iklan kampanye aktif pada Pilkada 2020. Ini dinilai telah melanggar aturan yang ada.

Pasalnya kata Fritz, dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, jadwal kampanye bisa dilakukan pada 14 hari sebelum pemungutan suara.

"Secara total ada 105 iklan kampanye yang aktif, dan itu merupakan kegiatan yang bertentangan dengan PKPU 13/2020 terkait dengan jadwal pelaksanaan kampanye," ucap Fritz dalam konferensi pers dengan Kemkominfo, Rabu (18/11/2020).

Fritz pun kemudian merincikan iklan kampanye aktif yang ditemukan Bawaslu melalui media sosial, yakni ada sebanyak 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, serta terdapat 12 iklan per 29 Oktober.

"Ada 20 iklan aktif per 6 November, dan ada 24 iklan kampanye aktif per 13 November," ungkapnya.

Selain itu, Fritz pun mengaku kalau pihaknya juga menerima laporan yang menemukan sebanyak 36 dugaan pelanggaran kampanye yang masuk melalui media sosial.

"Kampanye itu dapat dilakukan dengan berbagai metode bertatap muka, penyebaran bahan kampanye, kemudian ada pertemuan secara terbatas dan iklan," terang Fritz.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X