Bareskrim Amankan 45 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Malaysia, Hendak Diedarkan di Batam

- Selasa, 30 Maret 2021 | 14:00 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus narkotika jaringan Malaysia di Bareskrim, Jakarta, Selasa (30/3/2021). (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus narkotika jaringan Malaysia di Bareskrim, Jakarta, Selasa (30/3/2021). (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 45 ribu butir yang dikendalikan oleh jaringan narkoba di Malaysia. Rencananya, narkotika ini hendak diedarkan di tempat hiburan malam di Batam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut kasus ini terungkap setelah adanya informasi masuk ke polisi terkait adanya transaksi ekstasi di Pantai Tanjung Piayu. Pada akhir bulan ini, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka MA.

"Tanggal 20 Maret, Sabtu pagi di TKP pertama berhasil ditindak pelaku MA dengan barbuk 45 ribu butir ekstasi lalu tim kembangkan ke TKP kedua," kata Brigjen Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

-
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus narkotika jaringan Malaysia di Bareskrim, Jakarta, Selasa (30/3/2021). (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Di TKP Kedua yang terletak di sebuah halaman parkir, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial MM dan FK yang berperan mengambil ekstasi dari tersangka MA. Kepada polisi, MA mengaku diberikan tugas oleh seorang wanita yang berada di Malaysia untuk bertransaksi ekstasi dengan MM dan FK.

"Kami deteksi tersangka dikendalikan, tanpa maksud tujuan menyebut negara tertentu tapi kami menemukan bahwa tersangka seorang wanita ini ada di Malaysia," beber Krisno.

BACA JUGA: Sidang Rizieq Kembali Digelar, Polda Metro Imbau Simpatisan Tak Datang ke Pengadilan

Selain itu mengenai pengakuan MM dan FK, dia ternyata juga disuruh oleh pelaku yang juga berada di Malaysia. Polri sendiri masih mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X