Kebobolan Orient Riwu Kore WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT, Ini Penjelasan Kemendagri

- Rabu, 3 Februari 2021 | 18:37 WIB
Orient P. Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT. (Facebook)
Orient P. Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT. (Facebook)

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara usai bobolnya Orient P. Riwu Kore Warga Negara Amerika Serikat masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan mendaftar jadi Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan status kependudukan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore sebagai WNI.

Zudan menjelaskan Orient pertama kali tercatat dalam basis data Sistem Kependudukan (Simduk) RI pada 1997, dengan nomor 0951030710640454, sebagai WNI yang beralamat di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Data tersebut kemudian dikonversi menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, dengan nomor 3172020710640008, sebelum ada program Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Pada tanggal 19 Februari 2011, NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP el,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Selanjutnya pada 28 Agustus 2018, Orient P. Riwu Kore melakukan perekaman data KTP elektronik di Jakarta Utara, dengan alamat yang sama dengan pencatatan kependudukannya pertama kali saat 1997.

Orient juga tercatat pernah melakukan perubahan data alamat pada KTP elektroniknya menjadi di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096,” jelasnya pada Antara.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Orient kembali mengubah data alamatnya dari Jakarta Selatan menjadi beralamat di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Orient P. Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, pada 30 Juli 2020, dengan perihal permohonan penerbitan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI),” tukasnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada 3 Agustus 2020, Dukcapil menerbitkan SKPWNI atas nama Orient P. Riwu Kore dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P. Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI,” katanya.

Sesuai pasal 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Dukcapil berkewajiban memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk, termasuk Orient, terkait setiap pelaporan peristiwa kependudukan, ujar Zudan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X