Sudah dua pekan kebijakan ganjil genap (gage) kembali berlaku di beberapa ruas jalan Ibu kota Jakarta. Tercatat, sudah ada 4.894 kendaraan yang melanggar dan ditindak tegas berupa penilangan.
"Gage sampai Minggu kedua tanggal 21 Agustus itu sudah diangka 4.894 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Kombes Sambodo mengatakan, ada dua jenis penindakan gage. Penindakan pertama dengan cara penilangan manual dan penindakan kedua menggunakan kamera E-TLE.
"Pelanggaran terdiri dari tilang manualnya itu 2.466 dan tilang elektronik 2.428," ungkap Sambodo.
Lebih jauh Sambodo mengungkapkan, trafik pelanggar saat ini lebih banyak ditemukan melalui E-TLE. Untuk tilang manual jumlahnya semakin menurun.
"Grafiknya justru sekarang tilang elektronik yang grafiknya naik, tilang manual turun," kata Sambodo.
Seperti diketahui, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Pada Senin (10/8/2020) polisi sudah mulai melakukan penindakan secara tilang terhadap para pelanggar gage.
Berikut 25 titik ruas kebijakan ganjil genap di Jakarta yang kembali diaktifkan?
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari