Asyik! PNS bakal Dapat Tunjangan Pulsa Rp200 Ribu per Bulan

- Senin, 24 Agustus 2020 | 11:57 WIB
Ilustrasi. (Dok. Setkab)
Ilustrasi. (Dok. Setkab)

Mulai tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat suntikan pulsa sebesar Rp200 ribu mulai tahun ini. Jumlah tunjangan pulsa tersebut naik dari jumlah sebelumnya yaitu Rp150 ribu per bulan.

Suntikan pulsa Rp200 ribu tersebut untuk mendukung penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi COVID-19. Tunjangan pulsa tersebut merupakan standar biaya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tak hanya di Kementerian Keuangan saja, tunjangan pulsa Rp200 ribu tersebut berlaku untuk semua PNS termasuk di Kementerian dan lembaga. Jumlah tunjangan itu sendiri merupakan standar biaya yang telah ditetapkan Sri Mulyani.

Meskipun ada penambahan tunjangan pulsa, pemerintah memastikan tidak ada penambahan anggaran. Dana untuk tunjangan pulsa itu diketahui merupakan realokasi dari anggaran yang tidak terpakai.

Anggaran yang tidak terpakai di sini maksudnya adalah uang lembur, perjalanan dinas hingga acara seminar yang biasa dilakukan PNS sebelum adanya pandemi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X