Rebutan Harta Warisan, Ibu Kandung di Lombok Tuntut Anak Durhaka Kembalikan Air Susu

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:42 WIB
Prayatiningsih, ibu kandung yang berseteru dengan anaknya (kanan) perkara harta warisan di Lombok. (Istimewa)
Prayatiningsih, ibu kandung yang berseteru dengan anaknya (kanan) perkara harta warisan di Lombok. (Istimewa)

Perkara harta warisan memang bukan hal remeh temeh dalam kebanyakan keluarga di Indonesia. Gara-gara harta warisan, seorang ibu kandung di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sampai bertikai dengan anak kandungnya.

Ibu kandung itu bernama Prayatiningsih (52 tahun) dan anak durhaka yang melawannya adalah Rully Wijayanto.

Rully menggugat warisan ayahnya berupa tanah seluas 4,2 are serta uang deposito. Dia menggugat ibunya karena ibunya tidak sepakat dengan idenya untuk membangun ruang tamu dan dapur.

Pertikaian mereka kini sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Negeri Praya, Lombok Tengah. Pada sidang yang digelar hari Kamis (13/8/2020), mediasi yang digelar menemui jalan buntu.

Prayatiningsih, si ibu kandung, menolak berdamai dengan anaknya sebab merasa, poin-poin perdamaian yang dibuat anaknya merugikan dirinya.

Dari informasi yang dihimpun, ada empat poin yang diajukan oleh Rully kepada ibunya untuk berdamai. Pertama, dia ingin agar tanah warisan ayahnya dibagi. Kedua, dia juga menginkan uang pensiunan ayahnya dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Saking kesalnya terhadap Rully, Prayatiningsih bahkan menuntut si anak untuk membayar air susu ibu (ASI) yang telah diminumnya ketika bayi.

"Saya tidak mau maafkan dia. Air usu saya harus diganti, bosen saya diperlukan seperti ini sama dia,” kata Prayatiningsih.

Prayatiningsih menolak poin-poin dalam permintaan damai anaknya karena menurutnya, almarhum suaminya berpesan agar tanah warisan itu tidak dibagi.

“Bagaimana mau dibagi, rumah itu tempat pulang untuk semua anaknya,” katanya.

Prayatiningsih juga menolak menyerahkan uang Taspen warisan almarhum suaminya karena menurutnya uang itu haknya dan anak-anaknya yang lain yang masih sekolah.

Di sisi lain, Rully bilang, dari empat konsep perdamaian yang diajukannya, ada dua poin yang ditolak ibunya, yakni perihal pembagian warisan rumah yang dibangun di tanah 4,2 are dan masalah Taspen yang tidak mau didepositokan selama 3 tahun.

"Kita disuruh diskusi lagi sama hakim. Wasiat bapak itu harusnya dibagi sesuai hukum Islam,” kata Rully.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X