Kasus Pungli THR UNJ Dihentikan, Polda Metro Serahkan Kasus ke Kemendikbud

- Kamis, 9 Juli 2020 | 12:50 WIB
Konferensi pers penghentian kasus dugaan pungli THR UNJ di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penghentian kasus dugaan pungli THR UNJ di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pungli THR di tubuh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Persoalan kasus tersebut kini sudah diserahkan Polda Metro Jaya ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Terhadap peristiwa itu, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Artinya, pihak Polda Metro Jaya sudah tidak lagi mengusut kasus dugaan pungli THR UNJ. Pelimpahan kasus itu pasca pihak Polda Metro Jaya mengumumkan perihal penghentian proses penyelidikan kasus tersebut.

"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara, dari 44 saksi kita periksa, kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa itu tidak memenuhi unsur yang ada sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," papar Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menyambut baik penyerahan kasus tersebut. Dengan tuntasnya hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Muliana menyebut kasus ini bisa dijadikan pembelajaran untuk semua pihak.

"Akhirnya penyelesaian perkara ini dapat diselesaikan hari ini. Ini bisa jadi efek jera atau pembelajaran baik," kata Muliana.

Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan di kasus dugaan pungli THR UNJ. Polisi menghentikan proses penyelidikan setelah polisi tidak menemukan unsur pidana apapun dalam kasus tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X