SIKM Resmi Diterapkan, Pemprov DKI Jakarta: Bisa Urus di Kantor Kelurahan

- Jumat, 9 April 2021 | 18:38 WIB
Petugas Dishub DKI Jakarta meriksa SIKM. (ANTARA FOTO)
Petugas Dishub DKI Jakarta meriksa SIKM. (ANTARA FOTO)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian keluar Jakarta jelang lebaran tahun ini selama periode 6-17 Mei 2021.

Pemberlakuan SIKM ini mengacu pada terbitnya Surat Edaran dari Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

"Di mana bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan," ucap Kepala  Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Syafirin pun menjelaskan, kelompok masyarakat yang dikecualikan untuk berpergian pada musim mudik dapat mengurus dokumen SIKM di kantor kelurahan terdekat, dengan menunjukan bukti bahwa mereka punya keperluan mendesak di kampung halamannya.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," tuturnya.

Diketahui dalam Surat Edaran itu ditegaskan, warga yang boleh berpergian jelang lebaran adalah kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit.

Serta pula adanya kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan bisa menunjukan ada misalnya ada kedukaan. Acara tidak diperbolehkan sudah ditetapkan dalam SE 13 apa saja yang diperbolehkan. Ada kedukaan, mengantar orang sakit," tandas Syafrin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X