Catat! Hanya Ini Moda Transportasi yang Diizinkan Beroperasi Selama Periode Larangan Mudik

- Jumat, 9 April 2021 | 09:06 WIB
Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pemerintah resmi melarang masyarakat Indonesia melakukan mudik Lebaran 2021. Kemenhub juga telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Melalui peraturan tersebut, Kemenhub melarang semua moda transportasi beroperasi selama periode mudik, yaitu 6-17 Mei 2021.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Larangan berlaku untuk penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Begitu pula dengan kapal dan pesawat.

Namun, ada sejumlah pengecualian yang diberlakukan. Inilah daftar moda transportasi yang boleh beroperasi selama periode mudik 6-17 Mei 2021:

Transportasi Darat

1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI
2. Kendaraan dinas berplat TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
5. Mobil barang yang tidak membawa penumpang.
6. Kendaraan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan boleh mengangkut anggota keluarga inti sebagai pendamping maksimal dua orang.
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok,
9. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
10. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19
11. Kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Kereta Api

1. KA antarkota untuk angkutan barang tanpa pengurangan subjek dan pembatasan supply.
2. Perjalanan KA perkotaan untuk angkutan penumpang, namun hanya untuk wilayah Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya dengan pembatasan penumpang.

Transportasi Laut

1. Kapal penumpang yang mengangkut TKI yang hendak pulang, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
2. Kapal penumpang untuk pemulangan awak kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
4. Kapal penumpang antar pulau khusus pengangkut TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang melakukan perjalanan dinas dan dilengkapi surat tugas.
5. Kapal penumpang rutin di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik penting, jika kapal kargo tidak memadai.

Transportasi Udara

1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat dan  perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan WNI atau WNA.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Operasional angkutan udara perintis
6. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X