Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bila pihaknya sudah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Dia berharap masyarakat agar dapat mematuhi surat edaran tersebut seperti halnya pembatasan hingga protokol kesehatan.
"Bahwa selama bulan Ramadhan ibadah-ibadah yang menyertainya seperti salat tarawih dan itikaf, ada kultum dan seterusnya, akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan," ujar Yaqut dalam konfrensi pers, Senin (12/4/2021).
"Jadi tarawih misalnya tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapastitas," tambahnya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Hilal Terlihat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1442 H Selasa 13 April
Kemudian Yaqut menyebut surat edaran ini tak berlaku di wilayah yang masuk dalam kategori zona merah dan orange terkait Covid-19. Sehingga masyarakat yang ada di wilayah tersebut tidak bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
"Namun aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang zona merah dan orange. Jadi untuk zona merah dan orange tidak diperbolehkan untuk melaksanakan amaliyah Ramadhan secara massal gitu ya, silahkan dilakukan di rumah masing-masing," tuturnya.
Akan tetapi, kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut, untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilahkan dengan aturan-aturan yang sesuai prokes.
"Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar masa pandemi covid-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik tanpa berisiko terpapar atau memaparkan covid-19 kepada yang lain," tegasnya
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menghimbau bagi masyarakat yang menjalankan ibadah di masjid untuk dapat mengikuti protokol kesehata yang sudah ditentukan. Pasalnya pandemi Covid-19 menurutnya belum juga usai.
"Sehingga kira tetap harus waspada dan kita doakan semoga bangsa ini segera cepat berlalu Covid-19 dan Insyallah menatap masa depan yang baik dengan doa kita di bulan suci ramadhan ini," ungkap Yandri.
Artikel Menarik Lainnya: