Kasus Pesta Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi: Belasan Tamu Tak Diundang, Datang Sendiri

- Selasa, 19 Januari 2021 | 08:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Syamsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Syamsudhuha Wildansyah)

Kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik lantaran Raffi baru saja di vaksin dan seolah tidak menjalankan protokol kesehatan. Polisi menyebut tamu yang hadir dalam acara itu sebanyak 18 orang namun tidak diundang oleh pemilik rumah.

"Betul malam itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang tapi datang sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Yusri menyebut para tamu yang hadir mengaku tidak diundang dalam acara itu. Namun, mereka tetap datang ke pesta itu lantaran merasa sebagai teman dekat dari pemilik rumah.

"Kita sudah klarifikasi beberapa saksi-saksi termasuk yang datang di situ. Memang betul mereka tidak diundang, mereka datang sendiri karena merasa teman, mereka datang cuman 18 orang," beber Yusri.

Lebih jauh Yusri menyebut sebetulnya dalam acara itu sudah menerapkan protokol kesehatan. Lokasi acara pun juga terbilang cukup luas.

"Itu di rumahnya memang rumahnya ada seperti lapangan basket yang besar sekali tapi cuman ada 18 orang itu saja," kata Yusri.

Sekedar informasi, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang diperdana diberikan vaksinasi virus corona di Istana Negara. Usai menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta disebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Raffi Ahmad sendiri juga sudah menyampaikan permintaan maafnya.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus itu tidak memenuhi unsur Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan lantaran acara itu menjalankan protokol kesehatan dan hanya diisi oleh 18 orang tampa adanya pemberian undangan. Meski begitu untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini, pihak kepolisian bakal melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X