MUI Bolehkan Pakai Vaksin Mengandung Babi, Reaksi Tengku Zulkarnain Mengejutkan, 'Haram'

- Minggu, 21 Maret 2021 | 14:40 WIB
Ustaz Tengku Zulkarnain (Twitter @ustadtengkuzul)
Ustaz Tengku Zulkarnain (Twitter @ustadtengkuzul)

Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain turut mengomentari vaksin yang mengandung babi.

Seperti diketahui, vaksin COVID-19 AstraZeneca buatan Korea Selatan disebut-sebut mengandung enzim tripsin babi.

Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Sabtu (20/3/2021), Tengku Zulkarnain menyebut penggunaan vaksin yang mengandung babi tetap haram.

Menurutnya, hukum darurat baru bisa diterapkan jika tidak ada lagi vaksin yang tidak mengandung babi.

"Soal Vaksin yg mengandung babi atau unsurnya bersinggungan dgn babi hukumnya haram dipakai. Hukum darurat hanya berlaku jika tdk ditemukan Vaksin yg lain yg halal dan jika tdk dilakukan Vaksinasi membahayakan jiwa.

Tengku Zulkarnain juga menyinggung kebijakan pemerintah yang sudah terlanjur membeli vaksin tersebut.

"Terlanjur dibeli Pemerintah, tdk menyebabkan yg haram jadi boleh," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan meski mengandung enzim tripsin babi. 

Sebab, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ujar Asrorun.

Sementara itu, pihak AstraZeneca membantah vaksin mereka mengandung babi. Hal itu terbukti karena juga digunakan di sejumlah negara Muslim seperti Arab Saudi hingga Kuwait.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X