FOTO: Hari Pertama Penerapan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Jumat, 22 Mei 2020 21:10 WIB
22 Mei 2020, 21:10 WIB
INDOZONE.ID - Pemeriksaan keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga dilakukan di 12 titik mulai Jumat (22/5/2020). Hari pertama penerapan aturan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, petugas dari Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta lebih fokus dengan menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait aturan tersebut.
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas di cek poin Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)Petugas Dishub DKI Jakarta memeriksa kendaraan yang melintas di cek poin Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas di cek poin Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)Petugas Dishub DKI Jakarta memeriksa kendaraan yang melintas di cek poin Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)Petugas Dishub DKI Jakarta memeriksa kendaraan yang melintas di cek poin Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)